Categories: Nasional

CPNS Dilarang Pindah selama 10 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tak lantas menjadikan posisi sebagai abdi negara aman. Kemungkinandidepak dari list PNS masih terbuka apabila pindah lokasi kerja. CPNS wajib mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021. Di mana, dalam pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar. Lalu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat.

Hal ini pun diamini oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. Dia mengatakan, bahwa aturan ini merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen ini, nantinya ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

"Ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik," ujarnya, kemarin (14/2).

Lalu, bagaimana jika peserta lulus tetap mengajukan pindah sebelum waktu yang ditentukan? Menurut dia, apabila itu dilakukan peserta, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Dia menegaskan, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) sejatinya dilaksanakan sesuai dengan keperluan formasi di setiap instansi-instansi. Setiap instansi mengajukan keperluan pegawainya untuk kemudian dibuka formasinya dalam seleksi CPNS.

Kemudian, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi spesifik untuk mengisi keperluan personel di instansi tersebut. Sehingga, apabila sudah diterima dan mengajukan pindah tugas dengan alasan pribadi maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong kembali. Oleh sebab itu, peserta CPNS diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu minimal 10 tahun sesuai ketentuan.(mia/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

21 jam ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

23 jam ago

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

2 hari ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

2 hari ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

2 hari ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

2 hari ago