presiden-ingatkan-pasal-karet-uu-ite-ini-jawaban-kapolri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap kali dianggap sebagai pasal karet. Sebab, implementasi dari penerapan pasal ini kerap kali dianggap disalahgunakan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian khusus terhadap penggunaan UU ITE ini. Terutama bagi masyarakat yang membuat laporan dengan pasal tersebut. Polri ke depan akan lebih selektif dalam menerima penerapan pasal ITE.
“Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Sigit, Senin (15/2).
Sigit menekankan, Polri di bawah kepemimpinannya akan mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum. Dia akan berusaha memastikan UU ITE tidak diterapkan secara asal-asalan. Terutama untuk masyarakat yang saling lapor dalam kasus pidana.
“Ini dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor atau lebih dikenal dengan istilah, mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut kepala negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri Sigit beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi bahkan menegaskan akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…
Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…
Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…