Categories: Nasional

Kerugian Kasus Jiwasraya Tembus Rp17 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung masih fokus menelusuri aset-aset tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Penggeledahan kembali dilakukan penyidik pidana khusus (pidsus) selama dua hari berturut-turut (13-14 Februari).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, penyidik menggeledah kantor dua perusahaan di Jakarta. ”Dua (kantor) itu terkait BT (Benny Tjokrosaputro, Red),” ujar Febrie.

Kejagung membutuhkan waktu untuk menelusuri aset lantaran jumlah perusahaan yang dimiliki Benny tidak sedikit. Diduga, jumlahnya mencapai 500 perusahaan. Penyidik harus memilah mana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Febrie, tidak semua perusahaan tersebut memakai dana dari hasil kejahatan Jiwasraya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Selain Benny yang merupakan komisaris PT Hanson International, tersangka lain adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Lalu, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Selain perseorangan, Febrie menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka korporasi. ”Bisa, berpotensi. Makanya, tahapan ini kita selesaikan enam berkas untuk memetakan selain enam ini siapa lagi yang terlibat,” ujar Febrie.

Sementara itu, jumlah dugaan kerugian kasus Jiwasraya bertambah setelah melalui penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Febrie mengungkapkan, perkiraan kerugian kini sudah menembus angka Rp 17 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran ada jumlah transaksi yang masih ditelusuri Kejagung bersama BPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penelusuran juga dilakukan untuk rekening-rekening yang diduga terkait. Ada 800 rekening yang telah diblokir, termasuk rekening saham milik perusahaan. Kejagung menerima permintaan pembukaan blokir rekening dari sejumlah pihak karena berpengaruh pada jalannya investasi mereka. Kurang lebih sudah ada komplain yang masuk dari 70 pihak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

20 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

20 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

21 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

21 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago