Categories: Nasional

Gapmmi Usul Pengaturan Minol, Bukan Pelarangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) harus dikaji secara saksama. Sebab, aturan itu bisa memengaruhi upaya memajukan pariwisata, terutama dalam mendatangkan lebih banyak wisatawan asing. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi membuat tata perdagangan mihol lebih sulit dikontrol.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, sebenarnya RUU tersebut adalah RUU lama yang diangkat kembali. Sejak awal, pengusaha mengimbau judul dari RUU adalah pengaturan, bukan pelarangan.

”Kalau pelarangan, konotasinya sangat negatif. Itu juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena RUU sangat berpengaruh jelek untuk kepentingan target tourism Indonesia,” ujar Adhi kemarin (14/11).

Dia mengungkapkan, saat ini semua negara sedang bersaing untuk mendatangkan devisa dari asing. Salah satunya melalui wisatawan mancanegara. Indonesia juga perlu memosisikan diri dalam persaingan global tersebut. ”Indonesia tidak bisa berdiri sendiri karena ini kaitannya bagaimana kita menggulirkan ekonomi,” tambah Adhi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan bahwa pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal. ”Akan ada potensi (masuk, Red) minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak,” tegasnya.

Kemudian, ada banyak barang palsu yang tidak sesuai standar pangan. ”Itu akan berdampak ke konsumen. Kemudian, yang paling strategis, hilangnya pendapatan negara dan cukai,’’ imbuhnya.

Menurut dia, minuman beralkohol menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun, Sarman menggarisbawahi, langkah terbaik adalah pengaturan, bukan pelarangan.

”Kita setuju edukasi yang ditekankan, gimana (konsumsi mihol, Red) diatur dari sisi tempat dan usia, misalnya. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan,” tegasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak devisa yang selama ini telah disumbangkan wisatawan mancanegara. ”Apalagi, pengusaha perhotelan dan restoran saat ini juga tengah dalam upaya memulihkan okupansi,” ujar Dwi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

8 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

8 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago