Categories: Nasional

Pengungkapan Temuan Mayat di Sungai Bagan Nenas

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap kasus ditemukannya mayat mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan pada awal Oktober lalu.
Dari identifikasi belakangan diketahui korban adalah Sugiono alias Ugi (32) warga Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sehari-hari merupakan petani.
Saat di temukan kondisi Ugi terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher juga terikat. Jasad Ugi ditenggelamkan dengan pemberat batako namun karena mengembang akhirnya mengambang ke permukaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyebutkan untuk mengungkap kasus itu pihaknya membentuk tim khusus dari, tim Reskrim Polres Rohil serta Polsek Pujud dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.
“Akhirnya diketahui bahwa pada 28 September, Ugi meninggalkan rumah untuk ke Sindur menjumpai seseorang inisial AD, setelah pergi dari rumah itulah ia tidak pernah kembali,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH danKabag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/10/2021).
Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melakukan penyelidikan, selanjutnya d peroleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan melibatkan sejumlah  orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara, Sumut.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai pemanen buah sawit.” kata kapolres.
Kemudian tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain, SP (54) di Jalan Lintas Riau-Sumut.
Adapun pelaku lainnya yang menjadi Dpo inisial AD, IO dan BG masih dalam pencarian. Para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Dari pengembangan, diketahui motif pembunuhan itu karena menyangkut dendam.
“Pelaku SP dendam karena korban tega menghamili anaknya, selain itu korban juga pernah melakukan perselingkuhan, pelaku SP tidak senang apalagi anaknya hamil,” kata kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, korban Ugi diajak datang dengan alasan untuk mengonsumsi bareng narkoba jenis sabu.
Selain menghabisi korban, motor milik Ugi juga diambil namun telah dipreteli, untuk mengubah bentuk aslinya. Kapolres menerangkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 junto 348 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

6 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

6 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

6 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

6 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

7 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

7 jam ago