Categories: Nasional

Puskesmas Kampar Kiri Tengah Tutup Akibat Nakes Positif

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satu lagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kampar terkonfirmasi positif Covid-19. Kali ini, seperti dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar Dedy Sambudi  Kamis (15/10/2020), nakes di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Sejak siang, Puskesmas tersebut akan tutup sementara waktu.

“Puskesmas Kampar Kiri Tengah ditutup sementara, selama tanggal 15 hingga 22 Oktober 2020. Penutupan terpaksa dilakukan, setelah ada satu nakes di sana terkonfirmasi positif Covid-19. Nakes ini berinisial S (47). Beliau ada keluhan batuk, demam disertai sesak nafas. Saat ini sudah dirawat dan ditangani dengan intensif di RS Awal Bros Pekanbaru,'' sebut Dedy Sambudi.

Dedy yang merupakan Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar ini juga menyampaikan, penutupan ini untuk memberikan waktu isolasi bagi seluruh nakes lainnya yang menjalani swab. Selain itu, penutupan puskesmas tersebut juga untuk mempermudah proses sterilisasi dengan disinfektan.

''Sejauh ini baru ada satu nakes yang terkonfirmasi positif covid-19 di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Seluruh nakes maupun pegawai hingga keluarga mereka sudah dilakukan uji swab. Jadi penutupan ini juga karena masih menunggu hasil pemeriksaan PCR swab tes keluar,'' kata Dedy.

Sementara ditutup, masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan untuk warga kecamatan tersebut sementara dialihkan ke Puskesmas Gunung Sahilan I. Terkait masih adanya kasus baru Covid-19 pasca PSBM, Dedy meminta agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

''Kami selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar disiplinlah menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk kebaikan bersama. Kalau keluar rumah ya selalu gunakan masker, selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah, hindari kerumunan dan selalu jaga jarak,'' terangnya.

Dedy juga mengingatkan masyarakat bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto sudah mengeluarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Konsekuensinya, kata Dedy, akan ada sanksi fisik hingga denda bagi siapa yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Laporan: Hendrawan K dan Muhammad Amin (Kampar dan Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago