Categories: Nasional

Puskesmas Kampar Kiri Tengah Tutup Akibat Nakes Positif

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satu lagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kampar terkonfirmasi positif Covid-19. Kali ini, seperti dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar Dedy Sambudi  Kamis (15/10/2020), nakes di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Sejak siang, Puskesmas tersebut akan tutup sementara waktu.

“Puskesmas Kampar Kiri Tengah ditutup sementara, selama tanggal 15 hingga 22 Oktober 2020. Penutupan terpaksa dilakukan, setelah ada satu nakes di sana terkonfirmasi positif Covid-19. Nakes ini berinisial S (47). Beliau ada keluhan batuk, demam disertai sesak nafas. Saat ini sudah dirawat dan ditangani dengan intensif di RS Awal Bros Pekanbaru,'' sebut Dedy Sambudi.

Dedy yang merupakan Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar ini juga menyampaikan, penutupan ini untuk memberikan waktu isolasi bagi seluruh nakes lainnya yang menjalani swab. Selain itu, penutupan puskesmas tersebut juga untuk mempermudah proses sterilisasi dengan disinfektan.

''Sejauh ini baru ada satu nakes yang terkonfirmasi positif covid-19 di Puskesmas Kampar Kiri Tengah. Seluruh nakes maupun pegawai hingga keluarga mereka sudah dilakukan uji swab. Jadi penutupan ini juga karena masih menunggu hasil pemeriksaan PCR swab tes keluar,'' kata Dedy.

Sementara ditutup, masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan untuk warga kecamatan tersebut sementara dialihkan ke Puskesmas Gunung Sahilan I. Terkait masih adanya kasus baru Covid-19 pasca PSBM, Dedy meminta agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

''Kami selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar disiplinlah menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk kebaikan bersama. Kalau keluar rumah ya selalu gunakan masker, selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah, hindari kerumunan dan selalu jaga jarak,'' terangnya.

Dedy juga mengingatkan masyarakat bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto sudah mengeluarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan. Konsekuensinya, kata Dedy, akan ada sanksi fisik hingga denda bagi siapa yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Laporan: Hendrawan K dan Muhammad Amin (Kampar dan Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

21 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

21 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

22 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

22 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

22 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

24 jam ago