Categories: Nasional

Dilarang Demo, BEM SI Tetap Turun ke Jalan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya melarang adanya demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 15-20 Oktober 2019. Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga situasi tenang menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Ahad (20/10).

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyesali keputusan Polda Metro Jaya yang melarang adanya demonstrasi di sekitar kawasan gedung DPR. Namun, pelarangan itu tidak menyurutkan mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.

"Ya kita semakin dilarang semakin kita mau melakukan itu. Karena prinsipnya aksi itu bukan perizinan tapi pemberitahuan," kata Koordinator BEM SI, Muhammad Abdul Basit saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

Menurut Basit, BEM SI akan mengeluarkan sikap terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tidak memberikan izin demo kepada siapapun pada 15-20 Oktober 2019. Dia menilai, aksi unjuk rasa cara efektif untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK.

Oleh karenanya, mahasiswa akan mencari cara untuk melakukan koordinasi bagaimana bisa mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Kalau penekanan dari kita sebelum tanggal 14, kita minta Pak Jokowi untuk keluarkan Perppu. Jadi kalau pun kita aksi besok atau lusa desakannya sama soal Perppu," terang Basit.

Kendati demikian, Basit menyebut sejumlah kampus telah didatangi oleh pihak aparat. Upaya ini dilakukan agar mahasiswa tidak kembali turun ke jalan.

"Iya banyak sekali, sekarang kampus-kampus yang tergabung dalam BEM SI itu sedang di datangi oleh pihak aparat melalui jalur birokrasi maupun langsung," ujar Basit.

Oleh karenanya, terkait pelarangan aksi unjuk rasa, lanjut Basit, aturan itu telah melanggar hak untuk menyalurkan pendapat di muka umum. Dia pun menyebut, aturan itu terlalu berlebihan.

"Kalau itu hanya sebatas koordinasi antara aparat dan mahasisswa oke saja, cuma yang disayangkan itu ketika sifatnya sudah meredam atau jangan sampai turun ke jalan, ini sudah melanggar kebebasan berpendapat di lingkup akademisi kampus," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

4 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

4 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

4 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

4 jam ago