Categories: Nasional

Jokowi Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.

Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.

Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.

Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.

Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

4 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

5 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

17 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

20 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

1 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago