Categories: Nasional

Tim 57 Pegawai KPK Pertanyakan Keberatan BKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Keberatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) disorot tim 57 pegawai KPK. Para pegawai yang masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN itu menilai BKN telah menjadi pembela pimpinan KPK.

Perwakilan tim 57 pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan, jawaban BKN atas temuan ORI tentang polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut sama sekali tidak mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia (HAM). Jawaban BKN yang disampaikan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf itu mirip dengan argumen pimpinan KPK terkait hal yang sama.

Hotman menggarisbawahi jawaban BKN terkait penyisipan pasal TWK yang tidak klir. Menurut dia, wajar BKN tidak memahami pasal sisipan tersebut karena pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN berlangsung di internal. ”Dalam poin ini, BKN sangat terlihat membela pimpinan KPK,” jelasnya, Sabtu (14/8).

Sebelumnya, BKN menyebutkan bahwa pelaksanaan asesmen TWK sudah sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Tugas dan kewenangan menilai kompetensi ASN juga dimandatkan dalam pasal 48 huruf b UU 5/2014 tentang ASN.

BKN juga menilai penunjukan lembaga penilaian kompetensi dan penggunaan asesor adalah tindakan yang sah.

Menurut Hotman, BKN tidak melihat substansi dari temuan ORI yang menyebutkan bahwa ada penyisipan pasal TWK yang mengubah rezim alih status menjadi seleksi ASN. Nah, proses penyisipan pasal itulah yang mestinya menjadi perhatian bersama. Termasuk prosedur dalam penyisipan pasal tersebut. ”Penyisipan pasal ini jelas terbukti oleh Ombudsman,” tegas dia.

Terkait jawaban BKN yang berdalih telah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, Hotman menilai BKN tidak melihat arahan tersebut secara utuh. Sebab, jika arahan kepala negara itu ditindaklanjuti secara serius, tidak mungkin ada keputusan 51 pegawai tidak dapat dibina.

”Presiden mengatakan bahwa 75 pegawai TMS tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK,” ujarnya.(tyo/c7/fal/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Video Diduga Pesta Waria di THM Viral, DPRD Desak Tindakan Tegas

Video diduga pesta waria di THM Pekanbaru viral. Komisi I DPRD mendesak Pemko dan polisi…

24 menit ago

Aspal Terakhir 1992, Jalan Poros di Kecamatan Bantan Pulau Bengkalis Kian Memprihatinkan

Sejumlah jalan poros di Pulau Bengkalis rusak parah dan berlubang dalam. Warga mendesak Pemkab Bengkalis…

3 jam ago

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Di tengah tingginya angka kemiskinan, 280 keluarga di Kepulauan Meranti memilih mundur dari penerima bansos…

3 jam ago

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pekerja marka jalan tewas ditabrak minibus di Pekanbaru. Pengemudi yang lalai dan sempat kabur…

3 jam ago

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

20 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

20 jam ago