Categories: Nasional

Terbukti Menganiaya, Nikita Divonis 6 Bulan

NIKITA Mirzani divonis hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2020). 

Ibu tiga anak itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Dipo Latief yang menyebabkan terjadinya luka.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Meski dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di dalam sel penjara. Nikita Mirzani hanya perlu menjalani hukuman masa percobaan selama 12 bulan.

“Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” katanya lebih lanjut.

Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Yang menyatakan dan meminta terdakwa Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 12 bulan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dimasukkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Nikita Mirzani terkait kasus tindak pidana penganiyaan. Laporan itu dimasukkan Dipo pada 2018. Pada saat itu Dipo Latief dan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai suami-istri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

20 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

21 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

21 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

22 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

22 jam ago