NIKITA Mirzani divonis hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2020).
Ibu tiga anak itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Dipo Latief yang menyebabkan terjadinya luka.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Meski dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di dalam sel penjara. Nikita Mirzani hanya perlu menjalani hukuman masa percobaan selama 12 bulan.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” katanya lebih lanjut.
Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Yang menyatakan dan meminta terdakwa Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 12 bulan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dimasukkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Nikita Mirzani terkait kasus tindak pidana penganiyaan. Laporan itu dimasukkan Dipo pada 2018. Pada saat itu Dipo Latief dan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai suami-istri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…
Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…
Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…
Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…
Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…