NIKITA Mirzani divonis hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2020).
Ibu tiga anak itu dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Dipo Latief yang menyebabkan terjadinya luka.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Meski dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman di dalam sel penjara. Nikita Mirzani hanya perlu menjalani hukuman masa percobaan selama 12 bulan.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir,” katanya lebih lanjut.
Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Yang menyatakan dan meminta terdakwa Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 12 bulan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dimasukkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Nikita Mirzani terkait kasus tindak pidana penganiyaan. Laporan itu dimasukkan Dipo pada 2018. Pada saat itu Dipo Latief dan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai suami-istri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…