Polsek Enok Bekuk Pelaku Penganiayaan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak perlu waktu lama, Polsek Enok akhirnya dapat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama JaIan (24) Warga Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi LP/03/VI/2019/Riau/Res. Inhil/Polsek Enok tanggal 03 Juni 2019. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama korban TH S Siregar (33).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Enok Iptu Fadly menerangkan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di PT BPLP Enok. Saat itu terjadi perselisihan antara keduanya.
Dalam penyelidikan petugas diketahui, pelaku sudah melarikan diri dan saat itu berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Polsek Enok, langsung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Pelangiran.
Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar lokasi perumahan masyarakat di Desa Rotan Semelur.(ind)
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…