ketua-kpu-sumbar-dilarang-masuk-kota-padang
PADANG (RIAUPOS.CO) — Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Sumbar membuat pejabat daerah tidak bisa leluasa beraktivitas, terutama perjalan antarkota.
Ketua KPU Provinsi Sumbar Amnasmen contohnya. Dia terpaksa berurusan dengan petugas di Posko Covid-19 yang berlokasi di Lubuk Paraku, perbatasan Kota Padang-Kabupaten Solok.
Berurusannya Amnasmen pun sempat viral di media sosial Facebook sebagaimana video yang diunggah oleh akun bernama Zulkifli Muncak.
Di perbatasan kota itu, Amanasmen saat diperiksa diketahui memiliki KTP dengan alamat Kota Solok. Sedangkan kantornya, KPU Sumbar, di Kota Padang. Ditambah pula ketika diperiksa itu, Amnasmen tidak mengantongi surat tugas yang menyatakan dia harus pulang pergi dari Solok-Padang
Ketika dikonfirmasi, Amnasmen mengatakan kejadian pencegatan itu berlangsung pada Rabu (13/5), sekira pukul 12.00.
Dia menjelaskan, dalam situasi Sumbar yang menerapkan PSBB dirinya tetap harus hadir di Kantor KPU Sumbar sebanyak dua hingga tiga kali sepekan. Sementara rumahnya di Solok. Akibatnya dirinya harus pulang pergi Padang-Solok.
Sebagaimana SOP di Posko penanganan covid-19, setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Padang, terutama dari arah Solok, maka harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan di tempat yang disediakan petugas.
"Saya sudah turun dari mobil dan mengikuti ketentuan terkait PSBB. Bahkan suhu tubuh saya ketika 36,3 derajat celcius," ujar Amnasmen kepada Padek.co, Jumat (15/5).
Saat pemeriksaan, imbuh mantan Ketua KPU Kota Solok itu, petugas juga menanyakan tujuan perjalanannya.
"Saya menjawab untuk dinas di Kantor KPU Sumbar dan saya menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.
Pemeriksaan Amnasmen pun selesai. Dia pun bersiap melanjutkan perjalanan ke Kota Padang. Sesaat akan melaju, datang seorang petugas perempuan menanyakan pemeriksaan.
"Saya jawab sudah ikut diperiksa," kata Amnasmen.
"Semula saya dipersilakan jalan oleh petugas lain, tapi si ibu itu malah menanyakan KTP dan menyuruh saya turun dari mobil. Lantas saya menyerahkan KTP," terangnya.
Ternyata petugas itu menyatakan Amnasmen tidak bisa masuk Kota Padang meskipun untuk kepentingan dinas yang jabatannya Ketua KPU Sumbar. Alasannya, alamat KTP Amnasmen tidak di Kota Padang.
"Hal itulah yang membuat terjadinya dialog yang kurang baik ketika yang bersangkutan meminta surat tugas saya. Petugas itu menyatakan saya tidak boleh masuk Kota Padang," imbuhnya.
Padahal ketika itu Amnasmen sudah menawarkan untuk meninggalkan KTP sebagai jaminan akan diantarkannya surat tugas.
Dalam video itu, sang petugas menyilakan Amnasmen untuk mencatat namanya, Rita Sumarni, dan dilaporkan ke Wali Kota Padang Mahyledi Ansharullah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…