Categories: Nasional

Di Sumbar Boleh Salat Jumat Berjamaah di Masjid

PADANG (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat. Dalam surat bernomor 360/117/Covid-19-SBR/V-2020, tertanggal 13 Mei 2020 itu mempersilakan menggelar Salat Jumat secara berjamaah di masjid.

Ketentuan masjid yang boleh menggelar Salat Jumat berjamaah harus berdasar pada penetapan dari wali kota atau bupati. Namun, masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah tersebut harus mengikuti prokotol kesehatan terkait Covid-19.

"Surat itu sudah jelas isinya, poin per poin," ujar Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (15/5).

Adapun isi dalam surat tersebut memuat tentang ketentuan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah di masjid. Pertama, masjid yang diperbolehkan menggelar Salat Jumat berjamaah berdasar pada penetapan pejabat berwenang alias kepala daerah. Lokasi masjid berada di daerah tidak mewabahnya Covid-19.

Kedua, daerah tersebut telah ditutup pintu masuknya sehingga tidak bercampurnya orang sehat dengan orang yang sakit. Ketiga, masjid yang menyelenggarakan ibadah memastikan bahwa yang hadir adalah jamaah tetap.

"Bagi jamaah tetap tentunya dapat ditandai dengan dibekali kartu khusus," sebut Gubernur Irwan Prayitno dalam surat tersebut.

Keempat, Gubernur Sumbar menekankan bahwa setiap masjid harus tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid, menggunakan masker, masjid tidak membentangkan sajadah atau tikar.

Kelima, pelaksanaan salat dan khotbah jumat dilakukan secara istishaq atau sederhana. Keenam, salat sunat lainnya dilakukan di rumah saja.

Jasman menambahkan, ketentuan tersebut juga dapat diberlakukan pada Salat Idulfitri. "Semoga masyarakat bisa tenang dan memahami ketentuan untuk salat berjamaah di masjid," usai mantan Kepala Disparbud Kabupaten Solok itu.

Sebagaimana diketahui saat ini Sumbar sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

16 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

16 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

17 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

18 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

23 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

23 jam ago