Categories: Nasional

29 Kg Ganja Kering dengan Tiga Tersangka Diamankan Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polres Siak mengamankan daun ganja kering siap edar seberat 29 kg lebih di Kecamatan Tualang. Penangkapan ganja kering seharga Rp87 juta tersebut dilakukan oleh Polsek Tualang di empat lokasi dengan tiga tersangka.

"Ganja kering seberat 29,620 kg berhasil diamankan dengan menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya Didampingi Kapolsek Tualang Kompol Pribadu dan Kasat Narkoba AKP Jailani saat ekspose di Mapolres Siak, Sabtu (15/2/2020).

Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut berasal dari daerah Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang siap diedarkan oleh tiga tersangka yakni OS (23), AN (23) dan SM (24) warga Perawang. Pelaku dikenakan pasal 114 ayar 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakan dan dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 Februari 2020 dilakuan penangkapan tersangka OS di Jalan M Yamin Perawang oleh unit Reskrim Polsek Tualang dengan barang bukti 1 paket kecil ganja. Dari penangkapan tersebut, dikembangkan dan diamankan kembali ganja milik tersangka OS seberat 3 kg. Kemudian tersangka ON mendapatkan barang tersebut dari  tersangka AN. Polsek Tualang mengamankan AN di di Jalan Pipa dengan barang bukti ganja kering sebanyak 4 paket dengan berat 4 kg yang disembunyikan di semak-semak di Jalan Pipa Kelurahan Perawang.

Dari keterangan tersangka AN, dia mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka SM. "Dari penangkapan tersebut, Polsek Tualang melaporkan ke Resnakoba Polres Siak dan bersama-sama melakukan pengembangan," katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangkan dengan menangkap pelaku SM di Jalan Pemda dengan barang bukti sebanyak tiga paket. Para pelaku mengaku masih ada tersangka lagi di Km 9 Kampung Perawang Barat. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dan ditemukan dua karung berisikan masing-masing 10 paket ganja kering yakni 19 paket utuh dan 1 paket pecah.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tualang untuk pengembangan lebih lanjut.

Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Firman Agus

Share
Published by

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago