Categories: Nasional

KPK Buka Peluang Konfrontir Zulhas dengan Annas Maamun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengonfrontir mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulkifli Hasan, dengan bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Hal ini dilakukan guna mengungkap kebenaran proses izin alih fungsi hutan Provinsi Riau pada 2014.

"Segala kemungkinan bisa saja akan dilakukan, ketika penyidik membutuhkan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Ali menyampaikan, keterangan Zulhas dibutuhkan sebagai alat bukti untuk mengungkap kasus yang menyeret PT Palma. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Zulhas tidak mengakui memberikan izin alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Antara saksi satu dengan yang lain memang dimungkinkan untuk bisa berbeda keterangannya. Namun, tentu nanti ketika pemberkasan sudah selesai dan itu tidak hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja," tegas Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Zulhas mengklaim, dirinya menolak surat perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Padahal, pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan, kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," ucap Zulhas usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Ketua Umum PAN dua periode itu pun mengklaim tidak pernah melakukan komunikasi dengan Annas. Sebab menurutnya surat terkait alih fungsi hutan di Riau pada 2014 telah dia tolak. "Tidak ada izin karena ditolak, jadi tidak ada," tegas Zulhas.

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Dies Natalis ke-4, UHTP Gelar Fun Walk di Pekanbaru

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar fun walk dalam rangka Dies Natalis ke-4 Tahun 2026 sebagai…

19 jam ago

Pemkab Rohul Mulai Reaktivasi 50.681 Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan

Sebanyak 50.681 peserta PBI JKN di Rohul yang dinonaktifkan sejak Februari 2026 mulai direaktivasi melalui…

20 jam ago

Jembatan Gantung Tanjung Betung Direnovasi, Mobilitas Warga Makin Lancar

Renovasi jembatan gantung di Tanjung Betung yang didukung Polri diharapkan memperlancar mobilitas warga dan menjadi…

21 jam ago

PBBDD Kumpulkan 1.899 Kantong Darah, Lampaui Target Jelang Ramadan

PBBDD berhasil mengumpulkan 1.899 kantong darah dalam baksos donor darah di Pekanbaru, melampaui target untuk…

21 jam ago

Insiden Turis Berbikini, Tokoh Adat Minta Konsep Pariwisata Kampar Diperjelas

Insiden turis berbikini di Danau Rusa disorot tokoh adat Kampar yang mendesak pemerintah daerah memperjelas…

21 jam ago

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

22 jam ago