Categories: Nasional

Anwar Ibrahim Ingin Raja Malaysia Cabut Keadaan Darurat

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, mendesak anggota parlemen untuk meminta Raja mencabut penerapan keadaan darurat Covid-19. 

Malaysia menerapkan keadaan darurat sejak Selasa (12/1/2021) hingga paling lambat 1 Agustus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keadaan darurat diajukan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan disetujui Raja Malaysia Sultan Abdullah. 

Dalam surat kepada anggota parlemen, Anwar meminta anggota parlemen menyampaikan kepada raja soal pencabutan keadaan darurat itu. Tujuannya agar parlemen dapat bersidang sebelum akhir Januari untuk membahas isu seputar pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. 

"Saya telah mengirim surat kepada semua anggota parlemen mendesak mereka untuk menulis kepada Raja mencabut penerapan keadaan darurat dan menyerukan agar parlemen bersidang secepat mungkin," kata Presiden Partai Keadilan Rakyat itu, dikutip dari The Straits Times, Jumat (15/1/2021). 

Di bawah status keadaan darurat, parlemen tidak bisa bersidang. 

Anwar menjelaskan, langkah-langkah pencegahan yang sudah diterapkan seperti perintah kontrol pergerakan (MCO) sudah cukup untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga tak perlu menerapkan keadaan darurat nasional. 

"Kami merasa perdana menteri dan pemerintah berlebihan dan menyimpang dalam memberikan nasihat kepada Raja karena tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, banjir, atau ekonomi. Perdana menteri fokus pada upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan," ujarnya. 

Sebelum keadaan darurat diumumkan, lima negara bagian dan tiga wilayah federal Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, memberlakukan MCO ketat selama 2 pekan atau hingga 26 Januari 2021. Banyak bisnis yang tutup dan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik. 

Malaysia mengalami lonjakan kasus virus corona dengan rata-rata lebih dari 2.000 penderita baru per hari dalam 2 pekan terakhir. Rekor penambahan harian tertinggi yakni 3.309 kasus dilaporkan pada Selasa lalu. 

Malaysia terakhir mengumumkan keadaan darurat pada 1977 di Negara Bagian Kelantan terkait krisis politik. Sementara keadaan darurat nasional terakhir diberlakukan 51 tahun lalu atau pada 1969 terkait kerusuhan ras. 

Sumber: The Straits Times/News/Bernama
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

17 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago