dipecat-dari-ketua-kpu-ini-kata-arief-budiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman angkat suara perihal pemberhentian jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Ia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar Kode Etik Pemilu. Dirinya pun mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran demikian.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ucap Arief, Kamis (14/1/2021).
Di sisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP. Jika sudah menerima, ia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah.
“Nah saya tunggu, saya pelajari barulah nanti bersikap saya mau ngapain,” papar dia.
Sebelumnya diberitakan pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
Sumber: News/JPNN/RMOL
Editpr: Hary B Koriun
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…
Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…
KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…