bw-pertanyakan-mengapa-kpk-tolak-tangani-jiwasraya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengapresiasi kinerja penyidik lembaga antirasuah yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan operasi senyap yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, dia menyayangkan kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya tak ditangani KPK.
"Komisioner KPK menolak menangani kasus Jiwasraya yang dikualifikasi sebagai skandal megakorupsi triliunan rupiah. Padahal, bau amis dan anyir kasus korupsi Jiwasraya ini, disinyalir merasuk hingga ke istana," kata pria yang akrab disapa BW dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Namun dalam keterangannya, BW tak menjelaskan lebih lanjut, melalui siapa dan berapa besar dana Jiwasraya yang dia duga mengalir ke istana. Sementara itu, dia melihat saat ini kinerja KPK sangat berbelit-belit. Kegagalan KPK menggeledah kantor PDI Perjuangan merupakan bukti KPK telah dilumpuhkan.
"Akibatnya fatal, pengumpulan barang bukti tidak bisa terlaksana dan orang-orang penting yang potensial menjadi pesakitan, karena dapat dituduh dan sangat mungkin menjadi master mind atau intellectual dader, justru terlindungi atau bahkan memang sedang dilindungi secara sengaja dan sistematis," terang BW.
BW pun menyesalkan, KPK telah dipecundangi karena tak sanggup menegakkan kehormatannya untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Dia pun menyesalkan, penyelidik KPK harus dites urin saat berada di kompleks PTIK.
"Diduga penyidik KPK dihina secara telanjang, karena harus diperiksa urin pada waktu hendak melakukan penindakan yang berkaitan dengan OTT di tempat lainnya," sesal BW.
BW pun menilai, dugaan tindakan terhadap tim KPK dalam OTT yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politukus PDI Perjuangan Harun Masiku telah menghalang-halangi proses penyidikan. Kesemua tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
"Menghalangi tindakan penyidik KPK, tapi justru tak pernah secara terbuka mendapat pembelaan secara paripurna dari pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. Tak ayal, penyidik KPK seolah bertarung sendiri menegakkan kehormatan pro-yustianya tanpa dukungan yang nyata dari komisioner dan Dewas KPK," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…
Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…
Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…
Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…
Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…
Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…