Categories: Nasional

Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung

SIAK (RIAUPOS.CO) — Seorang ayah kandung di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun,  tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pembuatan tersangka Sak (42) sangat bejat menggagahi anak kandungnya berusia 9 tahun yang harusnya mendapat pelindungan dari seorang ayah.

Pelaku yang bekerja sebagai petani di Kampung Dayun ditahan Polres Siak setelah keluarga korban MA (27) melaporkan tersangka ke Polres Siak, Senin ( 13/1).

Kapolres Siak AKBP Doddy melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan, tersangkamerupakan ayah kandung korban yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di rumahnya. Kita melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari keluarga korban," ujar Faizal, Selasa (14/1).

Kasat menjelaskan, kejadian menggagahi anak kandung pada akhir Desember 2019. Pada saat itu ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di Teluk Merbau, Kecamatan Dayun.

Korban berada di rumah bersama tersangka yaitu ayah kandung korban sendiri Sak. Suasana rumah yang sepi, menjadi kesempatan pelaku melakukan aksi bejatnya. Tersangka yang sudah dirasuki nafsu, memaksa  anaknya untuk melayani berhubungan badan di kamar korban dengan mengancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Akhirnya dengan tanpa ada rasa kasihan apalagi sebagai seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kasat Reskrim Faizal mengatakan, kejadian ini sangat disayangkan karena tersangka merupakan ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya.

"Terhadap anak sudah dilakukan visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut. Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir dan tidak ada lagi," katanya.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

2 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

3 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

3 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

3 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

3 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

4 jam ago