Categories: Nasional

Sadis, Ditusuk 11 Kali, Pria Tunawicara Dibunuh Usai Berhubungan Badan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika, pelaku pembunuhan pria tunawicara Yossi Mahesa, 31. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh pelaku usai berhubungan intim sesama jenis. Pembunuhan dilakukan dengan sebilah pisau dapur dari rumah korban.

“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).

Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan pergi memakai baju korban. Pelaku juga turut membawa kabur sepeds motor, handphone, dan uang tunai milik korban.

“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, pria tunawicara Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Jenazahnya ditemukan telanjang bulat dengan penuh luka tusuk.

Selain, itu beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan dompet hilang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika. “Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Zulpan menuturkan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

9 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

10 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

14 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

15 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

16 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

20 jam ago