Categories: Nasional

Sadis, Ditusuk 11 Kali, Pria Tunawicara Dibunuh Usai Berhubungan Badan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika, pelaku pembunuhan pria tunawicara Yossi Mahesa, 31. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh pelaku usai berhubungan intim sesama jenis. Pembunuhan dilakukan dengan sebilah pisau dapur dari rumah korban.

“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).

Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan pergi memakai baju korban. Pelaku juga turut membawa kabur sepeds motor, handphone, dan uang tunai milik korban.

“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, pria tunawicara Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Jenazahnya ditemukan telanjang bulat dengan penuh luka tusuk.

Selain, itu beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan dompet hilang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika. “Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Zulpan menuturkan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Proyek Tol Bukittinggi-Sicincin Masuk Tahap Awal, Pengadaan Lahan Mulai Dikaji

Pembangunan Tol Bukittinggi-Sicincin mulai memasuki tahap awal. Pengadaan lahan dan dampak proyek menjadi fokus pembahasan.

18 jam ago

Pesta Pembuka Piala Dunia 2026, El Tri! Meksiko Bekuk Afrika Selatan 2-0 di Stadion Azteca

Meksiko membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 2-0 atas Afrika Selatan dalam laga yang diwarnai…

18 jam ago

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

2 hari ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

2 hari ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

2 hari ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

2 hari ago