sadis-ditusuk-11-kali-pria-tunawicara-dibunuh-usai-berhubungan-badan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika, pelaku pembunuhan pria tunawicara Yossi Mahesa, 31. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dibunuh pelaku usai berhubungan intim sesama jenis. Pembunuhan dilakukan dengan sebilah pisau dapur dari rumah korban.
“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).
Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan pergi memakai baju korban. Pelaku juga turut membawa kabur sepeds motor, handphone, dan uang tunai milik korban.
“Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, pria tunawicara Yossi Mahesa ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Krida Raya RT 10/01, Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (9/12). Jenazahnya ditemukan telanjang bulat dengan penuh luka tusuk.
Selain, itu beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan dompet hilang. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Adji Subhi, 20, alias Dika. “Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).
Zulpan menuturkan, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Palembang itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…