Categories: Nasional

Wawan Tuding KPK Lakukan Framing di Kasus Pencucian Uang Rp 500 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum Wawan, TB Sukatma mengatakan, salah satu kejanggalan yang akan diungkap pihaknya di hadapan majelis hakim adalah ihwal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh pihak KPK yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.

"Yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan dan melakukan framing bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 milar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," ujar TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Sukatma mengklaim aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik Wawan. "Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK, ini konyol," imbuhnya.

Sukatma menyontohkan satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli oleh Wawan dengan cara kredit. Saat ini terdakwa mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.

"Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 900 juta. Kini beban yang ditanggung klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK," jelas Sukatma.

Selain itu lanjut Sukatma, masih banyak kejanggalan dan kenaifan pihak KPK dalam mendakwa kliennya pada perkara yang proses penyidikannya memakan waktu bertahun-tahun tersebut.

"Nanti semuanya kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa KPK sangat berbuat tidak adil begi klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari lima tahun ini," tegas Sukatma. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

2 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

2 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

5 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago