Categories: Nasional

WP KPK: Presiden Masih Punya Waktu Keluarkan Perppu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait turunya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, itu semua terjadi disebabkan adanya revisi UU KPK yang dianggap telah melemahkan kinerja KPK.

“Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan sebesar tiga persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Rabu (13/11) kemarin merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sosial. Dari survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.

Yudi menyatakan, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat. Survey LSI sebelumnya, kata Yudi, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89 persen tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Oleh karenanya, Yudi menegaskan Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Hal tersebut dikarenakan revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019.

Terlebih adanya Dewan Pengawas mempunyai kewenangan penuh dengan memberikan izin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru. “Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tuturnya.

WP KPK sendiri masih mempercayai bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu KPK, apalagi dalam pidato Presiden pada beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. “Sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

Optimisme itu ditambahkan, lantaran sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi. “Ketika bertemu Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perppu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi,” tandasnya.

Editor: deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

19 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

19 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago