Categories: Nasional

KLHK Proses Kasus Karhutla PT. GH dan PT. TI Secara Terpadu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, menggunakan penegakan hukum terpadu untuk kasus kebakaran hutan-lahan (karhutla) PT. GH dan PT. TI, dua perusahaan sawit di Provinsi Riau yang diyakini sebagai pembakar lahan. Ditjen Gakkum berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus ini. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.

“Untuk penguatan penegakan hukum karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Pekanbaru, Jumat (11/10).

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.

Rasio menegaskan, kejahatan karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

PT. GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura, dan PT. TI perusahaan penamanan modal dalam negeri. Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan terbakar dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis, dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.

Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengharapkan agar masyarakat juga turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.

"Media sosial dan pers bisa dijadikan medium untuk menggaungkan penegakkan hukum karhutla. Media diharapkan mampu berperan memberikan informasi karhutla dan dampaknya kepada publik, hingga terbangun kepatuhan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Yazid Nurhuda.

Lebih lanjut, Yazid Nurhuda menyampaikan kan melaporkan perkembangan kasus karhutla ini dan mengawalnya sampai pada persidangan.

"Tim Penyidik Ditjen Gakkum akan melanjutkan penyidikan lebih mendalam dan menjerat kedua perusahaan dengan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 108 Jo. Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah," jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan penegakan hukum KLHK, sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019, jumlah lahan konsesi yang disegel Ditjen Gakkum KLHK sebanyak 74 konsesi, dan telah dilakukan penyidikan terhadap 8 konsesi dan 1 perorangan, dimana penyidikan terhadap perorangan sudah lengkap (P. 21).(ADV)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

23 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

24 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

24 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago