Categories: Nasional

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

1 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

1 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

1 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago