Categories: Nasional

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago