Categories: Nasional

Disbun Riau Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) mengundang berbagai pihak terkait mulai dari jajaran asisten dan kepala OPD di Pemerintahan Daerah (Pemda) Rohil, puluhan perusahaan perkebunan di Rohil serta asosiasi perkebunan kelapa sawit dan koperasi/KUD perkebunan kelapa sawit guna mengikuti sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu tertuang dari surat bupati Rohil nomor 005/DKPP-Bun/2021/311.

Kegiatan itu berlangsung di aula BPKA Rohil di Bagansiapiapi, Senin (13/9/2021) kemarin. 

Diketahui bahwa kegiatan itu dalam rangka percepatan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tersebut.

Sekretaris Disbun Riau Supriadi menerangkan pergub dimaksud disosialisasikan agar kedepannya dapat diimplementasikan.

"Ini sudah disosialikasikan di kabupaten/kota di Riau, agar stakeholder terkait dapat memahami dan ada kepastian berusaha di sektor pengelolaan kelapa sawit dan ini juga sebagai langkah pemerintah melindungi petani sawit, dimana terdapat penentuan harga yang berkeadilan dan mengedepankan konsep kemitraan," kata Supriadi.

Dari pergubri itu akan ditetapkan menakisme yang melibatkan peran stake holder terkait.

Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau Defris Hatmaja menambahkan ada beberapa hal yang menjadi mandat dari pergubri itu, terkait penetapan harga dari kebun secara plasma, harga cangkang.

Kemudian tata cara pertanggungjawban pemanfaatan dana dan biaya operasional dimana daerah harus dilibatkan. Dengan konsep bahwa PKS merupakan mitra.

"Jadi yang terpenting adalah fasilitasi kemitraannya, selain itu pembinaan baik oleh pemprov maupun kabupaten/kota, ada fungsi pembinaan dan pengawasan," katanya. Sehingga terkait penetapan dan penerapan harga di tingkat perusahaan harus seimbang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

12 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

12 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

14 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

14 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

15 jam ago