Categories: Nasional

PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)‎, Fajri Nursyamsi mengatakan ‎kondisi pemberantasan korupsi mengalami kebuntuan. Pasalnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih di tangan orang nomor satu di Indonesia itu.

Menurut Fajri, kondisi pimpinan KPK itu karena perkembangan proses pembentukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal sudah bermasalah. Menurutnya, ‎ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan terjadi, yaitu. Pertama, pernyataan Pimpinan KPK menegaskan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Revisi UU tersebut.

“Padahal KPK adalah lembaga yang akan terdampak langsung terhadap pembentukan Revisi UU tersebut,” ujar Fajri kepada JawaPos.com, Sabtu (14/9).

Selanjutnya, kedua adalah, proses pembentukan Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan. “Apalagi Revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas,” katanya.

Sejumlah masyarakat melakukan aksi tabur bunga di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi simbolis berupa tabur bunga pada keranda ini diklaim menjadi simbol matinya KPK usai diterpa badai persoalan yang menyelimuti lembaga antirasuah tersebut.

Oleh sebab itu, PSHK mendorong Presiden Jokowi untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan Revisi UU KPK. Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

“Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden Jokowi dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

“Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

2 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

3 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

3 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

4 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

4 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

5 jam ago