Categories: Nasional

PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)‎, Fajri Nursyamsi mengatakan ‎kondisi pemberantasan korupsi mengalami kebuntuan. Pasalnya, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih di tangan orang nomor satu di Indonesia itu.

Menurut Fajri, kondisi pimpinan KPK itu karena perkembangan proses pembentukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal sudah bermasalah. Menurutnya, ‎ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan terjadi, yaitu. Pertama, pernyataan Pimpinan KPK menegaskan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Revisi UU tersebut.

“Padahal KPK adalah lembaga yang akan terdampak langsung terhadap pembentukan Revisi UU tersebut,” ujar Fajri kepada JawaPos.com, Sabtu (14/9).

Selanjutnya, kedua adalah, proses pembentukan Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan. “Apalagi Revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas,” katanya.

Sejumlah masyarakat melakukan aksi tabur bunga di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi simbolis berupa tabur bunga pada keranda ini diklaim menjadi simbol matinya KPK usai diterpa badai persoalan yang menyelimuti lembaga antirasuah tersebut.

Oleh sebab itu, PSHK mendorong Presiden Jokowi untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan Revisi UU KPK. Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

“Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden Jokowi dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

“Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

6 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

6 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago