Jadi Kurir Sabu, Nelayan Panipahan Ditangkap Polisi
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Peredaran dan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu tidak lagi menyasar kalangan menengah ke atas. Salah satunya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), seorang nelayan ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu.
Pelaku Suryadi alias Roy (34) warga Kepenghuluan Teluk Pulai, Palika ditangkap polisi di daerah Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Palika dengan barang bukti diantaranya dua bungkus plastik bening berisikan diduga sabu dan satu pirek.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan terungkapnya peran pelaku setelah polisi menerima informasi pada Selasa (13/8) dini hari. "Suryadi diketahui sedang membawa narkoba sabu dari daerah Sei Berombang, Sumut menuju ke Panipahan dengan mengunakan sepeda motor tanpa pelat polisi," kata Juliandi SH, Selasa kemarin.
Polisi melakukan pengintaian sampai pelaku melintas di jalan Bundaran Panipahan darat. Suryadi akhirnya berhenti di warung, saat inilah polisi menangkap pria yang biasa dikenal dengan panggilan Roy ini dan langsung ditemukan barang bukti terkait narkotika.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," kata mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini. (fad)
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…
Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…