Categories: Nasional

Miryam Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lainnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Miryam S Haryani telah ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura tersebut menjadi celah untuk menjerat anggota DPR lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK memastikan Miryam Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

“KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Saut menjelaskan, Miryam Haryani akan menjadi celah KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya. Sebab, Miryam merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.

Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎ Tak hanya itu, Miryam juga disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang tahun 2011-2012.

“Tersangka MSH meminta uang dengan kode ‘uang jajan’ kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,” ucap Saut.

Menurut Saut, penyidik punya strategi sendiri untuk menjerat para anggota DPR yang turut menikmati uang panas e-KTP. Intinya, kata Saut, KPK akan terus mengejar anggota DPR penikmat dana korupsi e-KTP.

“Anggota DPR lain ini pasti jadi perdebatan yang panjang. Mereka (penyidik) selalu bicara strategi, itu strategi, mereka sangat independen, KPK akan secara berlanjut menindaklanjuti kasus ini,” jelas Saut.

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

3 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

4 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

4 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

5 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

5 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

5 jam ago