Categories: Nasional

Kasus Pencucian Uang Asian Games 2018, Polri Tetapkan 1 Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Subdit III Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Asian Games 2018. Tersanga FA alias Ayong diduga telah merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.

“Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Awi menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2017. Saat itu FA menghubungi Direktur PT MRU, Elvan Hamzah dan menyampaikan dirinya mendapatkan beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games 2018. Proyek itu berupa pembuatan embung di Stadion di Jakabaring, Palembang.

“Dari awal sebenarnya Pak Hamzah ini tidak mau, namun dengan bujuk rayu tawaran dari FA ini yang bersangkutan akhirnya tertarik dengan iming-iming tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN,” ucap Awi.

Hamzah semakin tertarik karena FA menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan. Terhitung sejak batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.

Dalam proyek ini, dibutuhkan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang atau setara lima kapal pengangkut barang. Namun, setelah barang diterima, staf FA maupun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Akhirnya, proses pembayaran menjadi tidak jelas.

PT MRU, PT MDP dan PT PBBS kemudian memutuskan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, FA kemudian dijadikan tersangka.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah diperiksa sebanyak 19 saksi termasuk pelapor, termasuk juga terlapor waktu itu. Akhirnya FA alias Ayong oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang,” pungkas Awi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 379 A KUHP junto Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

11 menit ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

38 menit ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

55 menit ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

1 jam ago

Rayakan Dies Natalis, UHTP Berbagi dan Edukasi di Panti Asuhan Fajar Harapan

UHTP Pekanbaru menggelar pengabdian masyarakat di Panti Asuhan Fajar Harapan melalui skrining tumbuh kembang anak,…

1 jam ago

Video Turis Berbikini di Danau Rusa Viral, Disparbud Kampar Akui Kecolongan

Video turis asing berbikini di Danau Rusa Kampar viral di media sosial. Disparbud mengakui kecolongan…

1 jam ago