Categories: Nasional

Tak hanya di Bukalapak, Iklan Jual SPPD juga Ditemukan di Tokopedia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Temuan iklan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diperjualbelikan tak hanya ada di platform belanja online Bukalapak. Iklan serupa juga ditemui di platform sejenis yakni Tokopedia.

SPPD yang diperjualbelikan sejalan dengan larangan melakukan perjalanan mudik Lebaran dari pemerintah menyusul situasi darurat Covid-19. Namun, dalam larangan tersebut diberikan pengecualian bagi seseorang yang melakukan perjalanan dinas dan bisa menunjukkan SPPD.

SPPD inilah yang tampaknya coba diakali masyarakat dengan diperjualbelikan di platform daring. Nantinya, SPPD tersebut akan digunakan untuk mengakali regulasi larangan mudik Lebaran oleh masyarakat untuk tetap bisa melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman meski sudah dilarang.

Terkait dengan temuan tersebut di Bukalapak, juga Tokopedia, pihak Tokopedia menyebut kalau iklan tersebut sudah ditarik atau di-take down dari platform-nya. Di Tokopedia malah tak hanya SPPD yang diperjualbelikan, tetapi ada juga temuan Surat Sehat Bebas Covid-19 yang diperjualbelikan.

External Communication Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

"Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," ucap Ekhel saat dihubungi JawaPos.com.

Saat ini, Ekhel melanjutkan, pihak Tokopedia telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur. Dia juga menyebut kalau berdasarkan data Tokopedia, belum terjadi transaksi di toko tersebut.

"Kami sudah melakukan penindakan terkait produk atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," imbuh Ekhel.

Dirinya juga memastikan Tokopedia telah melakukan monitoring ketat atas temuan-temuan tersebut di platformnya. Pihak Tokopedia juga meminta masyarakat untuk melaporkan masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

Untuk sanksi yang dijatuhkan kepada toko atau mitra seller yang melanggar, Ekhel menjelaskan sanksinya beragam.

"Untuk sanksi beragam, tergantung tingkatan pelanggaran, mulai dari peringatan, moderasi toko, penutupan toko, sampai dengan banned secara permanen," urai Ekhel.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

2 jam ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

2 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

2 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

2 jam ago

Heboh Tas Diduga Bom di Masjid Al-Khairat, Tim Jibom Turun Tangan

Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…

5 jam ago

Peringati Bulan K3 2026, RAPP Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja

RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…

5 jam ago