Categories: Nasional

Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai modal perbaikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan tiga alasan sebelum akhirnya memutuskan menerbitkan Perpres 64/2020 tersebut.

Pertama, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas dan kesinambungan program JKN, baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Kedua, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna memperbaiki layanan BPJS Kesehatan, baik di manajemen maupun di rumah sakit. Ketiga, penyesuaian tarif merupakan amanat Undang-undang yang dimungkinkan sebanyak dua tahun sekali.

Saat ini, total jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta orang. Di mana peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 133,5 juta orang, terdiri dari ditanggung pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Sedangkan untuk peserta penerima upah pemerintah (PPUP) sebanyak 17,7 juta orang, dan PPU yang berasal dari badan usaha sebanyak 36,4 juta orang. Selanjutnya yang masuk dalam kelompok PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.

"Pemerintah ada di depan untuk JKN, makanya yang PBI 96,5 juta sepenuhnya dibayar negara. Belum termasuk di Pemda 37 juta," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memperbaharui data peserta agar sesuai dengan kelasnya. Salah satunya, dengan melakukan koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan mengenai masyarakat miskin yang belum masuk ke kelompok PBI.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental JKN. "Ini mengembalikan kepada UU BPJS, yang hakikatnya adalah program bersama gotong-royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

19 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

20 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

20 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

20 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

20 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

21 jam ago