Site icon Riau Pos

Dampak Rokok Elektrik Vs Tembakau

dampak-rokok-elektrik-vs-tembakau

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang perokok aktif akan sangat sulit berhenti menghisap rokok. Berdasar itu, penggunaan rokok elektrik atau vape dinilai bisa menurunkan tingkat kecanduan dengan dampak yang jauh lebih rendah dibanding rokok tembakau.

Dalam laporan terbaru mengenai rokok elektrik yang dirilis oleh Public Health England (PHE) seperti disebut dalam laman New York Times, lembaga pemerintah di bawah Department of Health and Social Care Inggris, menyebutkan, berkembangnya persepsi yang salah di masyarakat tentang bahaya rokok elektrik dapat menghalangi para perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok untuk beralih ke produk tembakau alternatif. Padahal, PHE menyebutkan, beralih ke produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik merupakan salah satu cara efektif untuk membantu para perokok dewasa untuk berhenti merokok.

Menurut PHE, produk tembakau alternatif seperti halnya rokok elektrik tidak sepenuhnya bebas risiko, akan tetapi jauh lebih rendah daripada rokok, hingga mencapai 95 persen. Hal ini disebabkan produk tembakau alternatif tidak melalui proses pembakaran, sehingga secara signifikan menghasilkan kadar zat kimia berbahaya jauh lebih rendah dibanding rokok.

Hal itu dibenarkan oleh Ahli Toksikologi dari Universitas Airlangga Sho'im Hidayat. Banyak persepsi keliru mengenai produk tembakau alternatif yang dianggap sama bahayanya dengan rokok lantaran sama-sama mengandung nikotin. Padahal, nikotin bukanlah pemicu utama penyakit terkait merokok.

Sho'im menjelaskan, kandungan zat kimia berbahaya dalam rokok adalah TAR yang bersifat karsinogen. TAR yang dihasilkan oleh proses pembakaran pada rokok dapat memicu penyakit-penyakit berbahaya.

"Semakin tinggi kadar TAR dari pembakaran, risiko terkena kanker atau jantung menjadi lebih besar, kandungan ini tidak ada dalam produk tembakau alternatif," ujar Sho'im kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurut Sho'im, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan solusi bagi perokok dewasa yang sulit berhenti dari kebiasaan merokok. Sehingga mereka beralih ke produk tembakau dengan risiko bahaya yang lebih rendah.

Berbeda dengan Inggris, di Indonesia produk tembakau alternatif yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen. Hal ini tentu tidak sesuai dengan profil resiko kesehatannya, dan juga dapat menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.

"Setiap orang harus bijak dalam memilah informasi. Selain itu, pemerintah dan para peneliti juga bertanggung jawab menyajikan informasi dan kebijakan yang akurat dan terpercaya sebagai acuan bagi masyarakat," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Exit mobile version