Categories: Nasional

Sekjen Demokrat Minta Jokowi Pecat Andi Taufan dari Stafsus Presiden

JAKARTA(RIAUPOS.CO) â€“ Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra menuai banyak sorotan. Pasalnya, ia menerbitkan surat dengan kop sekretariat kabinet yang ditujukan kepada seluruh Camat di Indonesia.

Surat dengan Nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 itu berisikan tentang kerjasama sebagai relawan desa lawan Covid-19. Namun, dalam surat itu, Andi menunjuk PT Amartha Mikro Fintek sebagai perusahaan yang akan bekerjasama sebagai relawan desa lawan Covid-19. Perusahaan tersebut diketahui milik dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Jokowi itu. Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepanjangan tangan dari Presiden.

“Tentu kita sangat prihatin di tengah pandemi ini, orang yang seharusnya membantu Presiden Jokowi tapi malah melakukan manuver yang kurang patut dan tidak pantas,” ujar Hinca kepada wartawan, Selasa (14/4).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengusulkan, sebaiaknya Presiden Jokowi untuk memecat Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus. Karena pelanggaran yang dilakukannya tidak bisa ditolerir.

“Ini sesungguhnya tidak bisa ditolerir. Harapan saya Pak Jokowi memberhentikannya, atau yang bersangkutan bersedia memilih mundur dari jabatannya,” katanya.

Lebih lanjut Hinca juga menuturkan, yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra berpotensi menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan pribadi atas nama Sekretariat Kabinet. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian dari Presiden Jokowi.

“Sekali lagi perubahan seperti ini bisa menjadi cikal bakal abuse of power dan negara harus menerima konsekuensi etisnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui Andi meneken surat pemberitahuan mengatasnamakan Stafsus Presiden untuk perusahaannya sendiri, dan dititipkan kepada Camat seluruh Indonesia, untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19.

Usai menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Andi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah dibuat. Dia pun memutuskan menarik surat tersebut.

“Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut. Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” imbuhnya.

Andi juga mengatakan, niat dia pada awalnya hanya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan perusahaannya yang berada di bawah kepemimpinan dia.

 

Sumber JawaPos.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

15 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

18 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

20 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago