Categories: Nasional

Mobil Porsche, Moge dan 2 Rumah Milik Doni Salmanan Disita Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik dari Bareskrim Polri mulai menyita aset milik Doni Salmanan. Mulai dari mobil mewah sampai rumah Doni yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi Qoutex Doni Salmanan.

Reinhard menuturkan, penyitaan aset tersebut berupa mobil mewah merek Porche dan kendaraan roda dua alias motor gede (moge). “Iya disita,” ujar Reinhard saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3).

Selain itu, Reinhard menuturkan Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan dua rumah milik Doni Salmanan di kawasan Bandung dan Soerang, Jawa Barat. “Ada rumah dua di Bandung dan Soreang,” katanya.

Namun demikian, Reinhard masih belum memberikan informasi lebih detail rincian aset-aset milik Doni Salmanan yang sudah disita tersebut. “Detail menyusul. Karena surat penyitaan tidak di saya,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago