Categories: Nasional

Status Pilpeng 12 Kepenghuluan Belum Ditetapkan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan pemda dapat memberikan sikap terhadap adanya 12 desa atau kepenghuluan di Rohil yang dikategorikan sebagai kepenghuluan persiapan. Sejauh ini keberadaan kepenghuluan tersebut belum diputuskan apakah akan mengikuti Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) tahap pertama pada tahun 2022 ini atau tidak.

"Ya untuk pilpeng pertama, berdasarkan rekap yang disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terdapat 64 kepenghuluan. Di mana sebanyak 12 masih status persiapan. Untuk itu kemungkinan besar akan disampaikan kepada bupati, bagaimana statusnya apakah mengikuti pilpeng tahap pertama atau tidak," kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap, pekan lalu.

Selain itu terangnya ada tiga kepenghuluan yang sudah mendapatkan nomor registrasi, dan mengacu pada keputusan mendagri terkait tiga desa tersebut kemungkinan besar tidak masuk pada pilpeng tahap pertama namun akan ditambah masa jabatan penghulunya karena sebelumnya telah di pjs-kan.

Seiring dengan itu Komisi A telah gelar hearing bersama dengan PMD Rohil menyikapi rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari PMD terkait dengan pilpeng. Kegiatan hearing dipimpin Ketua Komisi A Rally A Harahap didampingi sejumlah anggota komisi, sementara dari PMD hadir Sekretaris Asrul SSos, dan sejumlah pegawai.

Rally mengungkapkan pada dasarnya komisi A menyambut dengan baik menyikapi adanya perubahan terhadap ranperda sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini. "Juga disepakati bahwa draft ranperda itu akan sampai ke DPRD dalam hal ini Komisi A pada 23 Maret nanti, dan kami akan sampaikan ke pimpinan agar segera diparipurnakan, masuk tahap satu," kata Raly.

Ia menerangkan dari pembicaraan yang dilakukan dalam hearing terungkap ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan administrasi pencalonan, passing grade dan juga menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) merujuk pada aturan kementerian, UU maupun PP yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di Indonesia.(fad)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

1 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

1 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

1 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago