Categories: Nasional

Wapres Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masyarakat tidak perlu khawatir di tengah batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanan akan turun. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah bertekad supaya pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.

Ma’ruf menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas berdampak. Seperti pada sektor penganggaran. "Pada pengalokasian APBN yang memang sudah dibagi untuk semua sektor, termasuk BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/3).

 

 

Nah dengan keluarnya putusan MA tersebut, tentu bakal mempengaruhi pengalokasian anggaran keuangan negara. Sehingga perlu ada perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS Kesehatan. Termasuk diantaranya adalah masalah keuangan. Namun Ma’ruf menegaskan di tengah konsekuensi keuangan tersebut, pemerintah bertekad untuk menjaga pelayanan BPJS Kesehatan agar tetap baik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sependapat dengan sikap Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu. "Jadi memang tidak ada alasan untuk menurunkan manfaat," katanya. Dia mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan harus tetap dikawal supaya tetap terjaga kualitasnya.

Timboel mengatakan putusan MA sudah keluar dan sifatnya mengikat sehingga harus dijalankan. Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejatinya tidak berdampak besar. Sebab menurut perkiraannya hanya menghasilkan sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 7 triliun setiap tahun.

Potensi pemasukan dari penambahan tarif iuran itu menurut Timboel bisa ditutup dengan pos lainnya. Misalnya memaksimalkan pengumpulan utang iuran yang mencapai Rp 3,4 triliun per bulan. Utang tersebut ada di badan usaha maupun perorangan. Pemerintah perlu menegakkan aturan di PP 86/2013 tentang pengenaan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu Timboel mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan alokasi pajak dari cukai rokok. Dia mengatakan tahun ini diperkirakan cukai rokok mencapai Rp 177 triliun. Dari jumlah tersebut, pajaknya 10 persen atau sekitar Rp 17,7 triliun. Nah sebagian dari pajak yang terkumpul itu harus diberikan kepada program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui MA baru saja membatalkan Peraturan Presiden 75/2019. Di dalam Peraturan itu diantaranya mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran bulanan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Dan untuk iuran bulanan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Dengan demikian kenaikan iuran tersebut batal.(wan/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

4 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

4 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

4 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

4 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

5 jam ago