Categories: Nasional

Wakil Ketua MPR Desak Menaker Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani meminta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Sebab, menurut Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha. 

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022). 

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, jutaan orang di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM. 

"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Ketua Fraksi Gerindra itu. 

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuh Muzani. 

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat. 

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu," katanya.

Mestinya, lanjut dia orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian. 

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Laka Tunggal di Pangkalankerinci, Dua Pegawai BPR Tewas Usai Mobil Masuk Kanal

Kecelakaan tunggal di Koridor RAPP Pelalawan menewaskan dua pegawai BPR Dana Amanah setelah mobil yang…

32 menit ago

SKA Co Ex Pekanbaru Siap Gelar Perayaan Imlek 2577 Bertema Fortune & Victory

SKA Co Ex Pekanbaru menggelar perayaan Imlek 2577 bertema “Let’s Go to Fortune & Victory”…

46 menit ago

PBSI Kembali Bongkar Ganda Putri, Apriyani Dipasangkan dengan Lanny

PBSI kembali merombak sektor ganda putri Pelatnas. Apriyani kini dipasangkan dengan Lanny, sementara Fadia berduet…

53 menit ago

Kasus Malaria Kembali Naik, Sinaboi Catat 44 Pasien di Awal Tahun

Kasus malaria di Sinaboi meningkat di awal 2026. Dalam sembilan hari, Puskesmas mencatat 44 kasus…

2 jam ago

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

22 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

23 jam ago