Categories: Nasional

Dinilai Kontroversial, Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti menyoroti Permenaker 02 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menganggap aturan itu merugikan pekerja.  

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar pada Ahad (13/2/2022).  

Eks Ketua Umum PSSI itu menilai Permenaker 02 Tahun 2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Sebab, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang mengalami PHK atau pengunduran diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun atau di umur 56 tahun.   

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahu atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," ujarnya.  

Oleh karena itu, dia menganggap peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu sebulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02 Tahun 2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

 Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 2 Tahun 2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02 Tahun 2022," kata dia.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

8 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

16 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

16 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

16 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

16 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

17 jam ago