Categories: Nasional

Penyelesaian Tanggung Jawab Pemkab Padang Lawas

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan sengketa lahan yang  terjadi antara petani Dusun Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai,  Rohul,  Riau dengan lahan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kecamatan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) lahan yang disengketakan  masuk ked alam daerah administrasi Pemkab Padang Lawas.

Itu berdasarkan peninjauan lapangan antara Pemkab Padang Lawas dengan masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dan PT MAI.

Sebab lahan perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat Kalikapuk, dari rapat fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul bersama masyarakat Kalikapuk dan PT MAI di ruang rapat kantor bupati Rohul, 31 Januari lalu,diketahui masuk ke dalam izin HGU PT MAI.

"Pemkab Padang Lawas telah menjelaskan kepada masyarakat Kalikapuk dan PT MAI, lahan yang disengketakan itu, masuk wilayah Padang Lawas Provinsi Sumut. Sehingga penyelesaian sengketa lahan menjadi tanggungjawab Pemda Padang Lawas, karena titik permasalahannya berada di wilayah hukum Padang Lawas," ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis, (13/2).

Di dalam rapat mediasi dan fasilitasi antara Pemkab Padang Lawas dengan Pemkab Rohul, lanjutnya, telah disepakati, Pemkab Padang Lawas membentuk Tim Identifikasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI.

"Antara masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI sudah sama-sama ke lapangan, dan telah ditemukan titik permaslahan lahan 1.600 hektare, di mana masyarakat mengklaim itu lahan mereka, sedangkan PT MAI mengatakan lahan itu masuk kedalam izin HGU," katanya

Sekda menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.600 hektar tersebut, masyarakat tetap melakukan usaha di lahan tersebut, dengan catatan tidak diganggu oleh PT MAI sambil menunggu menyelesaikan secara konkrit.

"Jika lahan yang disengketa masuk ke dalam izin HGU PT MAI, tentau bagaimana pelepasannya, itu menjadi kewenangan Pemkab Padang Lawas. Kita tidak mencampuri, cuma memperjelas dengan Pemkab Padang Lawas, permasalahan sengketa lahan ini, berada di daerah administrasi Padang Lawas, tidak berada di Kabupaten Rohul Provinsi Riau," tegasnya.(adv)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

13 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

14 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

14 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

14 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

14 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

16 jam ago