Categories: Nasional

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

29 menit ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

1 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

4 jam ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

4 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

5 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

5 jam ago