Categories: Nasional

Dua Terdakwa Kurir Ganja 114 Kg Dituntut Hukuman Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan dan dinilai terbukti dan sah memiliki daun ganja kering seberat 114 kilogram, dua terdakwa kurir narkoba Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bengkalis pekan lalu, keduanya terbukti melawan hukum dan melakukan pemuafakatan jahat sebagaimana Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah mengatakan, kedua terbukti bersalah dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengadili kedua sesuai dengan yang telah dibacakan.

"Sudah kita bacakan secara terpisah. Kedua dituntut selama 20 tahun penjara," ungkap Zikrullah, Kamis  (13/1/2022).

Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Bengkalis akan diagendakan tanggal 27 Januari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, tindak pidana narkoba daun ganja diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian awal saat tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu ada tanda masker putih lalu kedua melihat berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa pun yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Tidak lama kemudian, keduanya akan datang untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lap di Provinsi Riau .

Di sanalah kedua akhirnya berhasil ditangkap petugas dari BNN dengan barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago