Categories: Nasional

Berkas Habib Rizieq Shihab Sudah Diterima Kejagung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka Habib Rizieq Shihab dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ada tiga berkas yang masuk. 

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima 3 berkas perkara tahap 1 dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).  

Dia mengatakan terdapat tiga berkas perkara yang masuk untuk tersangka Habib Rizieq Shihab yakni berkas tentang Perkara Penghasutan Pasal 160 KUHP, Melawan Petugas Pasal 216, dan Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.  

"Berkas perkara atas tersangka MR (Muhammad Rizieq, red) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.  

Sementara, lima orang lainnya yakni Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penangung jawab acara Sobri Lubis ditetapkan sebagai tersangka Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik membawa empat bundel tebal berkas para tersangka. Penyidik membawa menggunakan troli dari mobil menuju gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.  

Selanjutnya penyidik membawa ke ruang pelayanan terpadu satu pintu Jampidum untuk didaftarkan. Sebelum pendaftaran berkas terlebih dahulu dimasukkan ke alat verifikasi.  

Dir Tipidum Brigjen Pol Andi Rian mengatakan telah menyelesaikan berkas empat tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia menyebut dalam perkara tersebut tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka baru.  

"Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sumber: News/Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

12 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

12 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

13 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

13 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

14 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

14 jam ago