Categories: Nasional

Ini Alasan Penyintas Covid-19 Tidak Bisa Divaksin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan vaksin Covid-19 sudah dimulai di Indonesia. Namun para penyintas Covid-19 masuk dalam kategori yang tak bisa menerima vaksin. Lantas, apa alasannya?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang juga Dekan Fakultas Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menegaskan, penyintas belum boleh divaksin Covid-19. Itu karena mereka masih memiliki antibodi dalam tubuhnya.

“Kemungkinan masih ada antibodinya oleh karena itu yang diprioritasnya bukan penyintas,” tegasnya kepada JawaPos.com, Kamis (14/1/2021).

Lalu berdasarkan beberapa penelitian, antibodi tersebut baru akan hilang dari tubuh setelah 3 bulan sampai 6 bulan. Maka setelah itu barulah seorang penyintas Covid-19 bisa divaksin.

“Setelah 3 bulan sudah oke (divaksin),” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan OTG yang tidak tahu sebelumnya pernah terinfeksi? Bagaimana jika mereka ternyata akhirnya terlanjur divaksin?

“(Untuk OTG) tidak apa-apa (divaksin),” katanya.

Dalam laman DW disebutkan oleh peneliti Universitas Oxford mengatakan bahwa orang yang terinfeksi virus Korona kemungkinan tidak akan tertular lagi setidaknya selama enam bulan lagi, menurut sebuah studi Universitas Oxford. “Kami yakin bahwa, setidaknya dalam jangka pendek, kebanyakan orang yang tertular Covid-19 tidak akan tertular lagi,” kata salah satu penulis penelitian Profesor David Eyre pada akhir tahun lalu.

Data dari RS Universitas Indonesia berikut beberapa orang yang tak bisa diberikan vaksin Covid-19, di antaranya,

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021, Januari 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa kondisi yang membuat vaksin tidak dapat diberikan, yaitu,

 

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19

2. Sedang hamil atau menyusui

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/ konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (pertanyaan untuk vaksinasi ke-2). Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

6. Penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner) Penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

7. Penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)

8. Penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis Penyakit saluran pencernaan kronis

9. Penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

10. Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

11. Penyakit Diabetes Melitus (HbAIC > 58 mmol/mol atau 7,5%

12. Pengidap HIV (CD4 < 200)

13. Penyakit paru (asma, PPOK, TBC)

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago