DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai melakukan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Giat ini berlangsung di ruas Jalan HR Soebrantas, Senin (12/10).
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai. Para petugas menghentikan pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker. Tercatat, ada 49 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Di antaranya terdapat 6 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau di bawah umur.
"Masih adanya masyarakat yang terjaring menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya sadar pentingnya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," ujar Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur Dinas Satpop PP Kota Dumai, Tengku Ismed yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas.
Ia mengatakan, terjadi peningkatan jumlah orang yang terjaring dalam razia kali ini. "Ini merupakan peningkatan di hari sebelumnya. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan halaman Kantor Bersama Jalan HR Soebrantas. Untuk yang di bawah, umur kami beri sanksi sosial berupa membaca Pancasila," jelasnya.
Ia berharap, masyarakat di Kota Dumai untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker. (hsb)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…