Site icon Riau Pos

Asap Hitam Keluar dari Cerobong Perusahaan CPO

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Persoalan pencemaran udara di Kota Dumai terus menjadi perhatian. Salah satu persoalan yang tidak kunjung selesai yakni asap hitam yang keluar dari cerobong perusahaan Crude Palm Oil  (CPO) Kota Dumai.

Asap hitam itu hampir setiap hari keluar dan pada jam-jam tertentu. Tak ayal kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari pengamatan lingkungan Kota Dumai, Andika Putra. Menurutnya, persolan itu bukanlah hal baru

"Persoalan asap hitam yang keluar dari cerobong perusahaan CPO ini sebenarnya masalah klasik. Tapi, tidak pernah bisa diselesaikan," ujarnya kepada Riau Pos, Senin (12/10).

Ia menduga adanya pencemaran udara dari aktivitas asap hitam yang dikeluarkan oleh perusahaan CPO di kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai. "Namun untuk memastikan, harus di ambil sampel apakah terjadi pencemaran atau tidak, tapi jika di lihat kasat mata terlihat asap hitam itu berbahaya," terangnya.

Kritikan juga muncul dari anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta. Poliitsi Gerindra Kota Dumai itu  mengatakan kondisi tersebut sudah di pastikan salah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"DLHK Kota Dumai harus melakukan penyidikan dan memberi sanksi administrasi paksaan kepada perusahaan yang melanggar, sanksi untuk memperbaiki hasil emisi tersebut sehingga sesuai dengan baku mutu,"  ujar pria yang akrab disapa Aci itu.

Ia meminta DLHK Kota Dumai untuk melakukan uji baku mutu terhadap asap hitam yang keluar dari aktivitas produksi perusahaan CPO yang ada di Kota Dumai. "Persoalan harus selesai, dari dulu ini saja, bagaimana mau menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan, jika persoalan ini tidak bisa di atasi,"terangnya.

Ia juga meminta DLHK Kota Dumai tidak hanya menerima laporan dari perusahaan terkait lingkungan, namun tetap turun ke lapangan melihat kondisi yang ada. "Kita tidak menghalangi investasi, namun investor tetap harus taat terhadap aturan yang ada," pintanya.

Sementara itu, Kabid penataan dan peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Dumai, Anton Budi Darma mengatakan asap hitam itu muncul dari aktivitas boiler perusahaan saat start up pertama. "Biasanya mengeluarkan asap hitam itu kira-kira 5 sampai 10 menit," terangnya.

Berdasarkan aturan yang ada,  kondisi tersebut sudah melanggar UU Lingkungan Hidup. "Kami akan panggil perusahaan yang aktivitas boilernya mengeluarkan asap hitam," tutupnya.(azr)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Exit mobile version