Categories: Nasional

Kasus Korupsi Mantan Pejabat BPMD Dilimpahkan

(RIAUPOS.CO) — Setelah sempat dilakukan perpanjangan masa penahanan. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan. Sementara penanganan dugaan korupsi itu sebelumnya ditangani oleh Polres Inhu dan dilimpahkan ke Kejari akhir Juni 2019 lalu.

Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Alpansuri SH mengatakan, bahwa berkas dan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi di Bapemaspemdes Pemkab Inhu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhir pekan kemarin. 

“Terhitung sejak Jumat (9/8) kemarin berkas tersangka dugaan korupsi di Bapemaspemdes Inhu dan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Ostar Alpansuri, Senin (12/8).

Karena dua tersangka yakni SB dan BRN sempat ditahan di Rutan Rengat dan selanjutnya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan satu orang tersangka yakni SR, apakah ditahan di Rutan atau tetap tahanan kota selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, SR dengan status tahanan kota dengan pertimbangan penyakit yang dideritanya. “Ada hasil pemeriksaan dokter RSUD Indrasari yakni penyakit yang dideritanya menjadi pertimbangan untuk status tersangka SR tahanan kota,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka atas dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa. Kemudian terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Inhu dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai sekitar Rp1.939.950.000. “Dengan pelimpahan ini, JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” terangnya.(kom)

 

Laporan KASMEDI, Rengat

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

21 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

24 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

2 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

2 hari ago