Categories: Nasional

KPK: Sjamsul Nursalim Bisa Diproses Kembali dalam Kasus BLBI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan dapat memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika ditemukan bukti-bukti baru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul dan Itjih lantaran perbuatan korupsi yang dianggap bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tetapi yang perlu kami tegaskan sebenarnya begini bahwa yang dihentikan oleh KPK dalam SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim itu sesungguhnya adalah perbuatan yang dianggap bersama-sama dengan SAT," kata Ghufron.

SP3 tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi Syafruddin pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ada perbuatan lain selain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal. Tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi. Itu perlu dikoridori," ujar Ghufron.

Ia menyatakan jika lembaganya menemukan bukti-bukti baru dugaan korupsi yang dilakukan Sjamsul dan Itjih dan tidak terkait lagi dengan perkara Syafruddin, maka terbuka untuk diproses hukum kembali.

"Bahwa untuk yang perkara bersama-sama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kami menemukan bahwa selain ada misreprentasi ternyata ada misalnya penggelembungan, mark-up atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT. Itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," ujar dia pula.

Ghufron juga mengatakan lembaganya tidak terbatas dengan asas "ne bis in idem" atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

"Artinya, kami tidak akan kemudian terbatas dengas asas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah, tetapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kami harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih pada 31 Maret 2021 dalam perkara dugaan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

19 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

19 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago