Categories: Nasional

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Dana Investasi PT ASABRI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan Rennier berdasar pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

“Dia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu (11/3).

Adapun kasus yang menjerat Rennier terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012/2019.

Rennier Abdul Rachman Latief merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Dia sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketut mengatakan, petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti. “Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,” kata Ketut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khasuus (Jampidsus) menetapkan Rennier sebagai tersangka pertengahan September 2021 bersama orang lainnya. Yakni, Edward Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortos Holding Ltd; dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Ketiganya menjadi tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya. Mereka telah ditahan di lapas dan rutan negara. Dalam kasus Asabri, Kejagung selain menetapkan tersangka perorangan, juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

23 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

23 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

2 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

2 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

3 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

4 hari ago