Categories: Nasional

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Dana Investasi PT ASABRI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan Rennier berdasar pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

“Dia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu (11/3).

Adapun kasus yang menjerat Rennier terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012/2019.

Rennier Abdul Rachman Latief merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Dia sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketut mengatakan, petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti. “Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,” kata Ketut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khasuus (Jampidsus) menetapkan Rennier sebagai tersangka pertengahan September 2021 bersama orang lainnya. Yakni, Edward Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortos Holding Ltd; dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Ketiganya menjadi tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya. Mereka telah ditahan di lapas dan rutan negara. Dalam kasus Asabri, Kejagung selain menetapkan tersangka perorangan, juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi, yakni PTIIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

2 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

2 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 hari ago